Tim penggugat uji kompetensi guru (UKG) yang terdiri dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Koalisi Pendidikan, mendatangi Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (15/8). Kemarin, mereka menyerahkan berkas sebagai pelengkap gugatan yang mereka ajukan.
Adapun, materi yang digugat adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012 tentang UKG melalui judicial review kepada MA. Gugatan ini dilayangkan melalui MA, karena materi gugatan sifatnya di bawah Undang-Undang, yakni Peraturan Menteri.
[itoday]
Label:
NEWS FLASH
Responses
0 Respones to "Uji Kompetensi Guru [UKG] Digugat ke MA"
Posting Komentar