Uji Kompetensi Guru [UKG] Digugat ke MA



Tim penggugat uji kompetensi guru (UKG) yang terdiri dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Koalisi Pendidikan,  mendatangi Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (15/8). Kemarin, mereka menyerahkan berkas sebagai pelengkap gugatan yang mereka ajukan. 

Adapun, materi yang digugat adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012 tentang UKG melalui judicial review kepada MA. Gugatan ini dilayangkan melalui MA, karena materi gugatan sifatnya di bawah Undang-Undang, yakni Peraturan Menteri. 


Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listiyarti menjelaskan, setelah berkas gugatan diserahkan, maka MA akan mempelajari seluruh berkas tersebut. Selanjutnya, MA akan mengirimkan surat kepada pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).


Tim penggugat UKG adalah kelompok yang sejak awal sangat keras menolak digelarnya uji kompetensi guru. 


Dari berbagai diskusi yang digelarnya, mereka kompak menyuarakan boikot terhadap UKG. Alasannya cukup banyak, di antaranya, karena UKG dengan soal pilihan ganda dinilai tak dapat mengukur kualitas guru, dasar hukum yang lemah, dan kebijakan baru dikeluarkan empat hari sebelum UKG dilaksanakan.


[itoday]


Responses

0 Respones to "Uji Kompetensi Guru [UKG] Digugat ke MA"

 

Related Articles

Recommended Post Slide Out For Blogger
Return to top of page Copyright © 2013 | HOT-Techno - All Rights Reserved
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...